Senin, 19 Maret 2012

UNDANG-UNDANG YANG TELAH DIAMANDEMEN SETELAH REFORMASI

Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Di dalam dunia politik istilah konstitusi biasanya sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang menetapkan dan yang mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian bersifat aturan hukum dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal. Â Dengan demikian tidak heran apabila kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya kedudukan sangat penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40).

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang.

Memahami eksistensi yang demikian, maka jelas dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara. Karenanya tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan sebagai barang keramat yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide tentang negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa Indonesia.
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, maka jelas amandemen terhadapnya tidak boleh didorong kebutuhan-kebutuhan temporer, sesaat dan apalagi semata-mata dilatar belajangi kepentingan politik praktis dan berkaitan dengan kekuasaan

Disisi lain, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal: (a) ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda dan (b) kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan.

AMANDEMEN UUD 1945 : EVALUASI

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa ?

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.

Tampa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah 
(a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; 
(b) pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances
(c) pemurnian system pemerintah presidential; dan 
(d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia, memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.
(http://hukum.bunghatta.ac.id)

PANCASILA DAN UUD PASCA REFORMASI

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar,penduduknya banyak,terdiri dari suku,agama,adat istiadat.Yang semuanya itu merupakan satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia yang berbahasa satu bahasa Indonesia berbangsa satu bangsa Indonesia bertanah air satu tanah air Indonesia.
Satu kesatuan tersebut bisa mewujudkan cita-citanya yaitu masyarakat adil makmur,merata,sejahtera yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 walaupun masa reformasi ini tidak populer .Untuk mencapai sejahtera maka bangsa Indonesia harus tercukupi kebutuhannya yaitu kebutuhan lahir dan kebutuhan batin. Kebutuhan lahir harus diupayakan dan tidak melupakan kebutuhan batin. Dua-duanya penting. kebutuhan lahir seperti makan,pakaian,tempat tinggal pendidikan. dan kesehatan.
Penulis berpendapat bahwa perubahan era reformasi ini tidak jelas arahnya,perubahan itu tidak menentu tujuannya. Maka lebih baik langsung pencapaian tujuannya saja yaitu mencapai masyarakat adil makmur merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itu jelas bahwa bangsa Indonesia yang besar ini mempunyai tujuan kearah satu titik dan ada dasarnya. Yaa kalau penulis mengungkap tentang hasil amandemen UUD 1945 ke IV, ini penulis bertanya kepada rumput yang bergoyang “ Mau dibawa ke mana bangsa Indonesia ini ?” Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ada orang yang bersedia menjawabnya. Dengan rasa prihatin, penulis menjawab” Itulah kondisi bangsa Indonesia yang baru dilanda musibah mudah mudahan cepat menyelesaikan. Bangsa Indonesia bangkit dengan jiwa proklamasi,jiwa nasionalisme,jiwa kebangsaan untuk menghadapi musibah itu.
MPR merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan juga membuat Undang Undang Dasar. Adanya UUD kemudian dijabarkan oleh pemerintah yaitu adanya undang undang. Tentang pendidikan muncul undang undang pendidikan . Jadi undang-undang pendidikan itu dibuat oleh pemerintah yang disetujui oleh MPR dan DPR.
Misalnya Apabila terjadi antara UUD dengan undang undang pendidikan tidak singkrun,maka aturan,tata tertip,undang undang itu tidak sah atau cacat hukum.
UUD atau Hukum dari segala hukum itu sendiri harus baik.
Hukum dari segala hukum harus :
1. Mudah dipahami.
2. Tidak menimbulkan beberapa pengertian/penafsiran.
3. Antara Pembukaan dengan batang tubuh (pasal-pasalnya) tidak bertentangan., dan harus searah
4. Kalimat pada ayat-ayat harus simpel agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan beberapa pengertian.
5. Kalimat pada ayat-ayat tidak berbelit-belit sehingga mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
Itulah produk MPR era reformasi yang dimulai tahun 1999 yang hasilnya:
1. tidak akurat
2. Terkesan tidak memikirkan masa depan bangsa Indonesia
3. Produk yang dipakai sesaat/ bongkar pasang.
4. Antara pembukaan dengan pasal-pasal bertentangan
5. Memberi peluang kepada penjajah
6. Antara pembukaan dengan pasal pasalnya bertentangan. Contoh: Pada pembukaan berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Pada pasal terdapat Pemilihan presiden secara langsung .(blogdetik.com)

1 komentar: