Minggu, 23 Juni 2013

HAK MEREK

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Dalam artikel lain juga menyebutkan bahwa Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

dari pengertian berbagai merek tersebut juga terdapat beberapa jenis merek, seperti merek dagang dan juga merek jasa. dibawah ini diberikan beberapa pengertian tentang merek dagang dan merek jasa:

1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

seperti dalam contoh kasus permasalahan tentang hak merek adalah banyak sekali merek-merek dari berbagai macam produk yang sekarang juga sudah digunakan dengan produk lain dan hanya mengganti sebagian nama dari merek yang terkesan menciptakan plagiat.

Perlindungan terhadap penggunaan merek di Indonesia sendiri diatur di dalam UU Nomor 15 Tahun 2001. Isi dari peraturan tersebut disebutkan, bahwa jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun. Hal tersebut berlaku sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Namun, waktu perlindungan terhadap merek dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Perlindungan terhadap penggunaan merek dapat diajukan oleh siapa saja. Pengajuan tersebut tidak hanya untuk orang-orang tertentu yang telah memiliki badan hukum, tetapi juga dapat diajukan oleh perseorangan. Semakin banyaknya pengajuan hak merek yang diajukan oleh produsen, maka hasil produk yang ada di Indonesia juga semakin beragam. Tidak jarang banyak produsen nakal yang memproduksi jenis yang sama dengan merek yang sedang berkembang atau terkenal saat ini, hanya dengan mengubah nama merek tersebut. bukan hanya mengubah, tetapi juga membuat harganya menjadi sangat jauh dari merek yang asli. Hal tersebut tentu menyebabkan banyak konsumen yang merasa tertipu, jika hanya melihat produknya sekilas saja. Produsen pembuat merek asli juga akan merugi, karena biasanya sebagian orang biasanya lebih menggunakan merek palsu yang lebih murah serta memiliki kualitas yang bisa dikatakan seimbang.
Sebagai contohnya saja produk minuman serbuk kemasan yang sedang naik daun di tahun 2000-an, yaitu pop ice. Banyak sekali para penjual minuman yang menjual produk tersebut sudah dalam bentuk minuman yang menarik, misalnya saja memberikan taburan cokelat di atas minumannya jika sudah tersaji. Konsumen yang biasa membelinya sangat beragam, mulai dari anak-anak kecil hingga orang dewasa sekali pun. Saat awal keluarnya produk tersebut dipasaran, hanya terdapat sedikit macam rasa yang diproduksi. Kondisi tersebut sangatlah berbeda, jika dilihat pada tahun sekarang ini. Berbagai macam rasa telah diproduksi oleh perusahaan, guna mendukung eksistensi minuman tersebut dipasaran. Hal tersebut dikarenakan sudah mulai banyak produsen-produsen baru yang sejenis untuk memproduksi minuman sebuk kemasan.
Salah satu produsen yang mengikuti jejak pop ice adalah top ice. Kedua merek tersebut jelas terlihat memiliki kesamaan nama, yaitu terdapat akhiran kata ‘ice’ pada masing-masing merek. Rasa-rasa yang diproduksi oleh kedua minuman tersebut mungkin adalah rasa-rasa yang sama pula. Dilihat dari bentuk kedua minuman itu sama-sama berada dalam sebuah sachet. Berdasarkan persamaan yang telah dibahas, tentunya hal ini merugikan bagi merek yang telah ada. Konsumen yang telah didapatkan sebelumnya, mungkin akan lebih tertarik untuk membeli merek lain yang sejenis jika harga lebih murah namun kualitasnya sama. Hal tersebut mungkin akan berbeda, jika merek yang terdahulu terus berinovasi untuk menciptakan rasa-rasa lain yang disukai oleh konsumen, tetapi susah untuk ditiru oleh produsen lain.
Kesamaan nama atau pun bentuk dan rasa memang bukan hal yang jarang terjadi pada jaman sekarang ini. 

berdasarkan contoh kasus diatas tersebut dapat dianalisa bahwa perlindungan hak merek pun juga terkadang tidak sepenuhnya berhasil. terbukti bahwa masih banyak produsen-produsen nakal yang memanipulasi merek dari beberapa produk yang sudah ada yang telah sukses dipasaran. hal ini juga dapat menyebabkan kerugian, baik dari sisi produsen aslinya atau pun dari masyarkat. kerugian dari produsen aslinya tentu saja merasa produknya ditiru atau terjadi plagiat, sedangkan dari sisi konsumen, konsumen akan merasa dirugikan juga dengan ada nya produk yang setipe tetapi tidak sama, dan tentu saja konsumen akan merasa dibohongi oleh produsen atas adanya plagiat dari merek suatu produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar