Selasa, 06 November 2012

Ilmu Sosial Dasar


PERAN KELUARGA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA INDONESIA


Dari sumber http://manado.tribunnews.com/2012/07/05/keluarga-berperan-penting-dalam-pembangunan mengatakan bahwa keluarga berperan penting dalam membangun bangsa Indonesia yang semakin kuat, mandiri dan tangguh. Oleh karena itu keutuhan keluarga harus terjaga dengan baik. Selain itu Mantapkan usaha kita untuk mengedukasi masyarakat bahwa lebih baik membangun keluarga yang berkualitas daripada kuantitas,
Selain itu kualitas keluarga harus terjaga dengan baik, sebab jika hal tersebut telah dilakukan, maka kualitas setiap anggota akan meningkat pula, Sehingga setiap anggota keluarga dapat berkarya diluar dengan baik dan maksimal. Selain itu keluarga merupakan unit terkecil dalam kumpulan bangsa Indonesia. Peran keluarga sangat penting dan strategis untuk membangun keluarga yang sejahtera, mandiri dan harmonis.
Selain itu menurut sumber yang lain yaitu http://euissunarti.staff.ipb.ac.id/files/2012/03/Peran-Keluarga-dalam-Membangun-Bangsa-berkualitasratna-euis2.pdf mengatakan bahwa Keluarga adalah tempat pertama dan utama di mana seseorang andak  dididik dan dibesarkan. Fungsi keluarga utama seperti yang telah diuraikan di dalam resolusi majelis umum PBB adalah “keluarga sebagai wahana untuk mendidik, mengasuh, dan mensosialisasikan anak, mengembangkan kemampuan seluruh anggotanya agar dapat menjalankan fungsinya di masyarakat dengan baik, serta memberikan kepuasan dan lingkungan yang sehat guna tercapainya keluarga sejahtera.

Opini : menurut saya keluarga sangatlah berperan dalam pembangunan bangsa Indonesia, dimana keluarga merupakan tempat pertama dari setiap individu untuk memulai kehidupan. Selain itu keluarga merupakan wadah dimana individu sebagai penerus bangsa tersebut memperoleh pendidikan baik secara akademik maupun moral, sehingga apabila individu tersebut berasal dari keluarga yang baik, maka generasi penerus bangsa tersebut juga akan baik sebagai penerus bangsa.

           PEMUDA DAN PERANNYA SEBAGAI AGEN PERUBAHAN BANGSA INDONESIA
           
Berdasarkan sumber dari http://news.okezone.com/read/2012/11/01/58/711986/pemuda-dan-perubahan-bangsa  pemuda adalah unsur yang sangat signifikan, dalam rangka membangun kembali bangsa dengan penanaman nilai nasionalisme yang sejati. Pemuda dirasa sebagai generasi penerus yang akan menahkodai perjalanan panjang bangsa ini. Pemuda dengan nasionalisme sejatinya diharapkan akan mampu membawa bangsa ini kepada pelabuhan yang menjadikan bangsa ini besar dan kaya.

Selain itu dalam sumber yang lain yaitu http://menaraislam.com/content/view/164/48/
Kelebihan pemuda  Pemuda memiliki empat kelebihan. Pertama, kekuatan spiritual: iman, takwa, dan ikhlas. Kedua, kekuatan intelektual: ingatan dan analisa yang tajam. Ketiga, kekuatan emosional: menggelora dan meledak-ledak, semangat dan kemauan yang kuat. Dan keempat, kekuatan fisik: tubuh masih segar dan sehat, otot-otot masih kuat.

            Opini : Oleh karena itu pemuda merupakan agen yang tepat sebagai agen perubahan bangsa Indonesia dimana para pemuda mempunyai semangat yang besar. Namun apabila pemuda jaman sekarang juga tidak di bimbing maka bukan tidak mungkin itu malah akan menjadi boomerang. Sehingga pemuda malah akan menjatuhkan bangsanya sendiri

           MASYARAKAT DESA DAN MASYARAKAT KOTA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA INDONESIA

Menurut saya masyarakat desa dan masyarakat kota mempunyai hubungan dalam pembangunan bangsa Indonesia, diantaranya seperti dalam menciptakan generasi-generasi penerus bangsa, menciptakan usaha-usaha rakyat baik dalam jumlah kecil maupun jumlah besar sehingga dapat mengurangi pengangguran kerja didalam bangsa Indonesia. Selain itu dalam pembangunan bangsa Indonesia, masyarakat pastinya mempunyai andil besar baik masyarakat kota ataupun masyarakat desa. Dimana pembangunan Negara kita ini akan terjalin secara maksimal apabila kita dapat bekerja sama secara berkesinambungan antara masyarakat desa dan kota, sebab pada dasarnya pembangunan bangsa Indonesia adalah pembangunan berdasarkan rakyat, baik masyarakat desa ataupun masyarakat kota.

Kamis, 05 April 2012

PUISI

HAK ASASI MANUSIA

kami bukanlah manusia yang selalu menimbulkan dampak
kami juga bukan manusia yang selalu menimbulkan sebuah permasalahan
tapi kami hanyalah manusia yang memperjuangkan hak
setelah kami memenuhi sebuah kewajiban

bukan kasta yang membedakan kami diantara para manusia
atau status sosial serta harta
tapi kami para manusia tidak ingin dipandang sebelah mata 
karena kami mempunyai hak asasi manusia

jangan salahkan kami atas segala dampak
dan jangan acuhkan kami atas semua kesalahan yang ada
kami manusia hanya ingin mendapatkan hak
yaitu hak asasi manusia

dibuat oleh : adi dwi saputro

KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

 DEMOKRASI

       Dalam wikipedia, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.


Konsep Demokrasi di Indonesia

     Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.

     Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.

     Konsep demokrasi  sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.

     Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

     Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
• Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
• Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
• Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.


selain itu ada juga bentuk-bentuk sistem pemerintahan negara diantaranya :


Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
 demikianlah konsep dan bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara

OPINI :

menurut saya dalam sebuah pemerintahan itu harus tetap mengacu kepada hukum yang berlaku, dan tetap menggunakan pancasila sebagai acuan dan sebagai dasar dari negara kita, 

Senin, 19 Maret 2012

cerpen

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Suatu ketika ada seorang pemgemudi sepeda motor yang mengalami musibah. Dia mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Setelah  beberapa saat setelah kejadian kecelakaan tersebut pengemudi sepeda motor itu pun dibawa ke rumah sakit dan di rawat diruang unit gawat darurat atau UGD. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokter pengemudi itu pun ternyata menderita patah tulang dan harus segera dilakukan operasi. Namun pihak rumah sakit belum bisa mengambil tindakan dikarenakan pihak dari si korban belum mengurus biaya administrasi di rumah sakit tersebut. setelah beberapa saat baru lah pihak dari keluarga si korban bersedia untuk membayar semua biaya administrasi yg diperlukan sehingga pihak rumah sakit pun akhirnya mengambil tindakan untuk segera melakukan operasi untuk menyembuhkan si korban.

dari cerpen diatas  kita dapat menyimpulkan bahwa kita sebagai manusia mempunyai hak dan kewajiban. Dimana pada cerita tersebut si korban mempunyai hak untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit atas keadaannya, namun disisi lain pihak si korban jg memiliki kewajiban untuk melunasi biaya administrasi untuk mendapatkan hak nya tersebut.

dibuat oleh saya sendiri adi dwi saputro

tulisan PUISI

Rights and obligations

To speak of discipline taboo.
Today you are not allowed to.
The PC brigade would take offence.
They are devoid of common sense.

Unless there is a penalty
 there is no point in having laws
Protecting life and property.
There really is no other course.

If you offend then there must be.
 Some form of punishment applied.
Swiftly and efficiently
After you have been duly tried.

The cause produces the effect
You would know what to expect.
A punishment to fit the crime.
I am quite certain it is time.

To disband the P.C brigade
 and tidy up the mess they’ve made.
Offenders must be made to see
They cannot get away scott free.

I favour corporal punishment
We have been far too lenient
 with those who cause others pain.
The birch would make them think again.

As for those who choose to kill
 they should be certain that they will.
Receive the only penalty
Their crime deserves apparently.

To tackle crime effectively
The criminals must clearly see.
That if they choose to flout the laws.
They will be punished in due course.


dikutip dari http:// blog.myspace.com/poeticpiers

UNDANG-UNDANG YANG TELAH DIAMANDEMEN SETELAH REFORMASI

Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Di dalam dunia politik istilah konstitusi biasanya sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang menetapkan dan yang mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian bersifat aturan hukum dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal. Â Dengan demikian tidak heran apabila kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya kedudukan sangat penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40).

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang.

Memahami eksistensi yang demikian, maka jelas dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara. Karenanya tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan sebagai barang keramat yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide tentang negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa Indonesia.
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, maka jelas amandemen terhadapnya tidak boleh didorong kebutuhan-kebutuhan temporer, sesaat dan apalagi semata-mata dilatar belajangi kepentingan politik praktis dan berkaitan dengan kekuasaan

Disisi lain, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal: (a) ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda dan (b) kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan.

AMANDEMEN UUD 1945 : EVALUASI

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa ?

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.

Tampa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah 
(a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; 
(b) pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances
(c) pemurnian system pemerintah presidential; dan 
(d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Oleh: BOY YENDRA TAMIN (Dosen Hukum Tata Negara FH UBH)

Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia, memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.
(http://hukum.bunghatta.ac.id)

PANCASILA DAN UUD PASCA REFORMASI

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar,penduduknya banyak,terdiri dari suku,agama,adat istiadat.Yang semuanya itu merupakan satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia yang berbahasa satu bahasa Indonesia berbangsa satu bangsa Indonesia bertanah air satu tanah air Indonesia.
Satu kesatuan tersebut bisa mewujudkan cita-citanya yaitu masyarakat adil makmur,merata,sejahtera yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 walaupun masa reformasi ini tidak populer .Untuk mencapai sejahtera maka bangsa Indonesia harus tercukupi kebutuhannya yaitu kebutuhan lahir dan kebutuhan batin. Kebutuhan lahir harus diupayakan dan tidak melupakan kebutuhan batin. Dua-duanya penting. kebutuhan lahir seperti makan,pakaian,tempat tinggal pendidikan. dan kesehatan.
Penulis berpendapat bahwa perubahan era reformasi ini tidak jelas arahnya,perubahan itu tidak menentu tujuannya. Maka lebih baik langsung pencapaian tujuannya saja yaitu mencapai masyarakat adil makmur merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itu jelas bahwa bangsa Indonesia yang besar ini mempunyai tujuan kearah satu titik dan ada dasarnya. Yaa kalau penulis mengungkap tentang hasil amandemen UUD 1945 ke IV, ini penulis bertanya kepada rumput yang bergoyang “ Mau dibawa ke mana bangsa Indonesia ini ?” Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ada orang yang bersedia menjawabnya. Dengan rasa prihatin, penulis menjawab” Itulah kondisi bangsa Indonesia yang baru dilanda musibah mudah mudahan cepat menyelesaikan. Bangsa Indonesia bangkit dengan jiwa proklamasi,jiwa nasionalisme,jiwa kebangsaan untuk menghadapi musibah itu.
MPR merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan juga membuat Undang Undang Dasar. Adanya UUD kemudian dijabarkan oleh pemerintah yaitu adanya undang undang. Tentang pendidikan muncul undang undang pendidikan . Jadi undang-undang pendidikan itu dibuat oleh pemerintah yang disetujui oleh MPR dan DPR.
Misalnya Apabila terjadi antara UUD dengan undang undang pendidikan tidak singkrun,maka aturan,tata tertip,undang undang itu tidak sah atau cacat hukum.
UUD atau Hukum dari segala hukum itu sendiri harus baik.
Hukum dari segala hukum harus :
1. Mudah dipahami.
2. Tidak menimbulkan beberapa pengertian/penafsiran.
3. Antara Pembukaan dengan batang tubuh (pasal-pasalnya) tidak bertentangan., dan harus searah
4. Kalimat pada ayat-ayat harus simpel agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan beberapa pengertian.
5. Kalimat pada ayat-ayat tidak berbelit-belit sehingga mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
Itulah produk MPR era reformasi yang dimulai tahun 1999 yang hasilnya:
1. tidak akurat
2. Terkesan tidak memikirkan masa depan bangsa Indonesia
3. Produk yang dipakai sesaat/ bongkar pasang.
4. Antara pembukaan dengan pasal-pasal bertentangan
5. Memberi peluang kepada penjajah
6. Antara pembukaan dengan pasal pasalnya bertentangan. Contoh: Pada pembukaan berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Pada pasal terdapat Pemilihan presiden secara langsung .(blogdetik.com)