Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu
ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni
lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). (wikipedia)
Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia tahun 2002
menetapkan ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia.
Salah satu dari ciptaan yang dilindungi adalah drama atau drama musical, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Pelanggaran hak cipta terjadi jika materi Hak Cipta
digunakan tanpa izin dari Pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas
ciptaannya. Untuk terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan
yang ada. Hak Cipta juga dilanggar jika seluruh atau sebagian substansial dari
suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak. Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan terhadap Hak Cipta dapat dikenakan denda/sanksi pidana secara
khusus yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.
Sebagai contoh yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang
dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange,
Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur:
Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang
Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama
daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud
Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang
sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga
memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik
tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu
Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian
tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan
nama asli dan bangsa pemiliknya.
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya
asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut
sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan
leh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya,
hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik
dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
dari kasus antara malaysia dengan indonesia disini terlihat bahwa adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh negara malaysia kepada negara indonesia. dari kasus ini dapat dianalisis bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan yaitu melakukan pengclaiman terhadap beberapa kesenian dari indonesia yang di claime bahwa itu adalah milik malaysia. pelanggaran hak cipta yang dilakukan malaysia ini dapat menimbulkan akibat yang buruk untuk kedua belah pihak seperti dapat mengurangi rasa hormat antara negara malayisa dan negara indonesia. selain itu dapat menyebabkan hubungan indonesia dengan negara tetangga ini menjadi tidak baik lagi dan dapat menyebabkan rusaknya hubungan kerjasama antar negara di dunia internasional.
dari kasus antara malaysia dengan indonesia disini terlihat bahwa adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh negara malaysia kepada negara indonesia. dari kasus ini dapat dianalisis bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan yaitu melakukan pengclaiman terhadap beberapa kesenian dari indonesia yang di claime bahwa itu adalah milik malaysia. pelanggaran hak cipta yang dilakukan malaysia ini dapat menimbulkan akibat yang buruk untuk kedua belah pihak seperti dapat mengurangi rasa hormat antara negara malayisa dan negara indonesia. selain itu dapat menyebabkan hubungan indonesia dengan negara tetangga ini menjadi tidak baik lagi dan dapat menyebabkan rusaknya hubungan kerjasama antar negara di dunia internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar