Undang
undang perindustrian mengatur berbagai macam hal yang berhubungan dengan bidang industri. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai
aturan-aturan tentang perindustrian. Didialam undang-undang ini juga di
jelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Selain itu dalam undang-undang ini sangatlah jelas tentang semua peraturan yang tertera dalam bidang perindustrian yang telah dibagi menjadi beberapa bab dan beberapa pasal.
undang-undang perindustrian juga mengatur salah satunya dalam undang-undang perindustrian bab V pasal 13 dimana berisi tentang izin usaha industri. dalam pasal 13 berisi bahwa
BAB
V
IZIN
USAHA INDUSTRI
Pasal
13
(1)
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)
Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan
pengembangan industri.
(3)
Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis
industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
berikut dibawah ini contoh kasus dari undang-undang perindustrian
Kasus
Suatu perizinan dilakukan tidak hanya dalam
mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga
memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan
lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal
11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di
Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar
pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik,
terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat
dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang
dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi
Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan
dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN).
http://bisnisukm.com/izin-usaha-tetap-iut.html
berdasarkan dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Dilihat
dari kasus ini, perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada
seperti Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri terkait
dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. Kewajiban memperoleh
Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam
kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu
usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha
berskala besar. Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari
usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan
lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin
usaha tersebut adalah izin usaha tetap. tentu saja dalam fungsi dari melakukan izin mendirikan suatu usaha ini juga sangatlah bermanfaat, dimana tentu saja usaha yang dijalankan menjadi resmi dan sah sehingga tidak akan menyebabkan penggusuran ataupun hal lain yang negatif terjadi karena kita mempunyai dasar perizinan yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar