Hak Paten
Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik
Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1,
ay.1).
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem
paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
selain itu ada juga hak yang dimiliki oleh pemegang paten yaitu:
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
dibawah ini juga ditampilkan kasus dari hak paten
10
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah
baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan
gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa
terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook
menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat
(AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan
cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam
sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat
untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara
Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat,
bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah
dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian
besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode
aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk
menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa
masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran.
Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta
saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10
gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566 : Metode
dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No
7,100,111 : Metode
dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem
untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode
untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem
untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan
sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk
memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih
berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem
online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman
generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi
penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk
instant messaging menggunakan protokol e-mail.
dari kasus ini terlihat bahwa adanya persaigan antara yahoo dan juga facebook. berdasarkan kasus diatas dapat dianalisis bahwa penyebab adanya perselisihan dari yahoo dan juga facebook ada pada pihak Facebook yang telah menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook ini sudah tidak dapat lagi dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. oleh karena itulah pihak dari yahoo melakukan gugatan kepada facebook.
dari kasus ini terlihat bahwa adanya persaigan antara yahoo dan juga facebook. berdasarkan kasus diatas dapat dianalisis bahwa penyebab adanya perselisihan dari yahoo dan juga facebook ada pada pihak Facebook yang telah menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook ini sudah tidak dapat lagi dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. oleh karena itulah pihak dari yahoo melakukan gugatan kepada facebook.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar